Citra Satelit WORLDVIEW-2 diluncurkan tanggal 8 oktober 2009, dengan pencitraan panchromatic pada resolusi 46-52 Cm dan pencitraan multispectral pada resolusi 1.84- dan 2.08-meter

Wednesday, March 28, 2012

ISTILAH DAN BATASAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SISMIOP)

Dalam petunjuk teknis pengukuran dan identifikasi objek pajak digunakan istilah yang mempunyai pengertian khusus yang disesuaikan untuk kepentingan pajak bumi dan bangunan
·         Bidang Objek Pajak adalah tanah dan/atau bangunan yang dibatasi oleh sisi-sisi atau batas-batas tanah dan/atau bangunan atau batas alam dan batas buatan lainnya yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh subjek pajak.
·         Blok adalah sekumpulan objek pajak yang dibatasi oleh batas-batas alam atau buatan manusia yang tidak mudah berubah seperti jalan, selokan, sungai dan sebagainya dalam wilayah administrasi desa/kelurahan, yang diperkirakan menampung kurang lebih 200 objek pajak, atau mempunyai luas sekitar 15 Ha untuk wilayah pedesaan dan 10 Ha untuk wilayah perkotaan.
·         Luas Baku Blok adalah luas seluruh blok dikurangi dengan luas jalan, sungai, saluran air dan sejenisnya yang ada dalam blok tersebut.
·         Skala Peta adalah perbandingan antara jarak pada peta dengan jarak di lapangan.
·         Peta Foto/Citra Satelit adalah peta yang detailnya adalah bayangan fotografis/citra satelit, serta diberikan keterangan tambahan yaitu data kartografi yang penting, sehingga dapat digunakan sebagai peta.
·         Peta Garis adalah peta yang menggambarkan unsur-unsur di permukaan bumi dalam bentuk bayangan garis, unsur yang digambarkan dinyatakan dalam bentuk simbol, serta dilengkapi dengan legenda.
·         Peta Kerja adalah salinan/foto copy peta garis, peta foto atau foto udara yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan pendataan di lapangan.
·         Foto Udara Vertikal adalah foto udara dengan sumbu optis lensa kamera searah dengan arah gravitasi/gaya berat, atau tegak lurus (mendekati tegak lurus) dengan daerah yang akan difoto. Foto udara dikatakan vertikal apabila kemiringan sumbu optis lensa kamera tidak lebih dari 3°.
·         Blow-up Photo (perbesaran foto) adalah foto udara yang dibesarkan tanpa memperhatikan kesalahan-kesalahan pemotretan akibat ketidaktepatan skala foto maupun kemiringan sumbu kamera.
·         Rectified Photo adalah foto udara yang sudah melalui suatu proses rektifikasi sehingga benar-benar vertikal, tidak dipengaruhi pergeseran letak bayangan akibat kemiringan sumbu optis kamera, dan dengan skala yang telah disesuaikan.
·         Orthophoto adalah penyajian ortografik tanah dalam bentuk foto yang dijabarkan dari foto udara dengan proses yang disebut rektifikasi diferensial (proses untuk menghilangkan keragaman skala dan pergeseran bayangan karena adanya relief dan kemiringan). Ciri-ciri bayangan ditunjukan dalam kedudukan planimetris yang sebenarnya.
·         Pengambilan Ke Samping (Zyslag) adalah pengambilan data ukuran detail dari tempat kedudukan pesawat, yang bukan jalur utama (bukan ke rambu muka dan rambu belakang).
·         Opdracht adalah penggambaran/pemindahan hasil pengukuran detail di lapangan dari buku ukur ke lembaran opdracht (opdracht blaad), drafting film, atau kertas lainnya untuk dapat dilakukan pemberian koreksi jarak dan koreksi sudut.
·         Zona nilai tanah (ZNT) adalah himpunan kelompok/areal tanah yang mempunyai nilai indikasi rata-rata yang sama yang disusun tiap desa/kelurahan.
·         Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) adalah surat yang digunakan subjek/wajib pajak untuk melaporkan data objek pajaknya kepada KP.PBB menurut ketentuan Undang-Undang No.12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
·         Lembar Kerja Pendataan dan Penilaian (LKPP) adalah formulir yang digunakan petugas PBB untuk menghimpun data bangunan yang lebih rinci sebagai bahan dalam penentuan NJOP bangunan.
·         Formulir Pengukuran dan Identifikasi Objek Pajak (FPIOP) adalah formulir yang digunakan untuk mengisikan dan menggambarkan data objek pajak dalam suatu blok.

No comments:

Post a Comment