Citra Satelit WORLDVIEW-2 diluncurkan tanggal 8 oktober 2009, dengan pencitraan panchromatic pada resolusi 46-52 Cm dan pencitraan multispectral pada resolusi 1.84- dan 2.08-meter

Wednesday, March 28, 2012

PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 

NOMOR KEP - 533/PJ./2000
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja dengan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, peningkatan Potensi PBB secara nasional serta dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan ekonomi terkini, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem
Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP); 

Mengingat :
a.    Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000;
b.    Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
c.    Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
d.    Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
e.    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 523/KMK.04/1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
f.     Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Pajak
                    KEP-15/A/2000
          Nomor : ------------------  tentang Tata Cara Penyaluran Biaya Pemungutan PBB;
                     KEP-87/PJ/2000
g.    Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-157/PJ.6/2000 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengusulan Rencana Penggunaan BP PBB; 

                                                     MEMUTUSKAN : 

Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP).
                                                          Pasal 1
Pelaksanaan pembentukan basis data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) Pajak Bumi dan Bangunan dilakukan melalui kegiatan :
a.    Pendaftaran objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan;
b.    Pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan;
c.    Penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan. 

                                                          Pasal 2 
1)    Pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dilakukan oleh subjek Pajak dengan cara mengisi Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).
2)    Wajib Pajak yang memiliki NPWP mencantumkan NPWP dalam kolom yang tersedia dalam SPOP.
3)    SPOP diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan ke Kantor Pelayanan PBB yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak atau kuasanya.
4)    Formulir SPOP disediakan dan dapat diperoleh dengan cuma-cuma di Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau di tempat-tempat lain yang ditunjuk. 

                                                          Pasal 3
1)    Pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan menuangkan hasilnya dalam formulir SPOP.
2)    Pendataan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dengan alternatif :
a.    Penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP,
b.    Identifikasi objek pajak,
c.    Verifikasi data objek pajak,
d.    Pengukuran bidang objek pajak. 

                                                          Pasal 4 
1)    Penilaian objek Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan baik secara massaI maupun secara individual dengan menggunakan pendekatan penilaian yang telah ditentukan.
2)    Hasil penilaian objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan sebagai dasar penentuan Nilai JuaI Objek Pajak (NJOP). Khusus hasil penilaian objek bumi, sebelum ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak perlu dikonfirmasikan terlebih dahulu kepada Pemerintah Daerah untuk mendapatkan pertimbangan. 

                                                          Pasal 5
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan kegiatan yang berkaitan dengan Kebijakan Pengembangan dan Penyempurnaan SISMIOP. 

                                                          Pasal 6
Pemeliharaan basis data SISMIOP dilakukan dengan cara :
a.    Pasif, yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yang dilakukan oleh petugas Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan laporan yang diterima dari wajib pajak dan atau pejabat/instansi terkait pelaksanaannya sesuai prosedur Pelayanan Satu Tempat (PST).
b.    Aktif, yaitu kegiatan pemeliharaan basis data yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan cara mencocokkan dan menyesuaikan data objek dan subjek pajak yang ada dengan keadaan sebenarnya di lapangan atau mencocokkan dan menyesuaikan nilai jual objek pajak dengan rata-rata nilai pasar yang terjadi di lapangan, pelaksanaannya sesuai dengan prosedur pembentukan basis data. 

                                                          Pasal 7
Setiap Petugas yang melaksanakan kegiatan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2000. 

                                                          Pasal 8
1)    Dalam melakukan kegiatan pendaftaran, pendataan, dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah, Kantor Pertanahan, dan/atau instansi lain yang terkait.
2)    Pendataan dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan dan ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak.
3)    Rencana kerja pendataan dan penilaian disusun dalam satuan Kabupaten/Kota per sumber dana dan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat. 

                                                          Pasal 9
1)    Biaya pelaksanaan pendaftaran, pendataan dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dapat dibebankan pada sumber dana :
a.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) u.p. Daftar Isian Proyek (DIP), Daftar Isian Kegiatan (DIK), dan Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA BP PBB);
b.    Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi/Kabupaten/Kota.
2)    Standar biaya pendataan dan penilaian yang bersumber pada APBN dan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan Daftar Biaya Komponen Bangunan untuk penilaian objek non standar akan ditinjau dan disesuaikan secara periodik oleh Direktur Pajak Bumi dan Bangunan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
3)    Tata cara pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan sebagai pelaksanaan ayat (1) huruf b ditentukan oleh masing-masing Pemerintah Daerah Propinsi /Kabupaten/Kota, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

                                                          Pasal 10
1)    Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan atau pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) adalah sebagaimana tercantum pada lampiran Keputusan ini.
2)    Petunjuk Pelaksanaan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilengkapi dengan Standar Biaya Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan atau pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP).

                                                          Pasal 11
1)    Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-04/PJ.6/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) dinyatakan tidak berlaku.
2)    Petunjuk-petunjuk teknis yang mengatur Pendaftaran, Pendataan, dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan atau pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sepanjang belum diatur kembali dan tidak bertentangan dengan Keputusan ini dinyatakan masih berlaku, yaitu :
1.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-28/PJ.6/1992 tanggal 12 Juni 1992 tentang Petunjuk Teknis Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan;
2.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-33/PJ.6/1993 tanggal 14 Juni 1993 tentang Petunjuk Teknis Pemetaan PBB;
3.    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-38/PJ.6/1993 tanggal 30 Juni 1993 tentang Petunjuk Teknis Pengukuran dan Identifikasi Objek Pajak Bumi dan Bangunan. 

                                                          Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk pelaksanaan ini dapat diatur lebih lanjut dalam petunjuk teknis. 

                                                          Pasal 13
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggaI ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

MACHFUD SIDIK

No comments:

Post a Comment