Citra Satelit WORLDVIEW-2 diluncurkan tanggal 8 oktober 2009, dengan pencitraan panchromatic pada resolusi 46-52 Cm dan pencitraan multispectral pada resolusi 1.84- dan 2.08-meter

Wednesday, March 28, 2012

KETENTUAN UMUM DALAM PENGUKURAN OBJEK PAJAK

Pengukuran objek pajak dilakukan dengan menggunakan Peta Desa/Kelurahan yang telah memuat batas-batas setiap blok dan konsep Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Pelaksanaan pengukuran objek pajak dapat dilaksanakan dengan menggunakan pita ukur dan pesawat ukut.

Ketentuan umum yang berlaku untuk pengukuran objek pajak, baik dengan pita ukur maupun dengan pesawat ukur adalah sebagai berikut :
1.    Dalam pengukuran objek pajak harus tersedia kerangka konsep peta blok yang merupakan peta kerja, yang diperoleh dari hasil pembesaran blok pada Peta Desa/Kelurahan. Skala pembesaran peta blok untuk wilayah perkotaan adalah 1 : 1.000, sedangkan untuk wilayah pedesaan adalah 1 :2.500. Dalam hal ini terdapat objek pajak yang tidak dapat tergambarkan pada skala tersebut, dapat digunakan skala yang lebih besar misalnya skala 1 : 500. Pada konsep peta blok ini, harus sudah tercantum konsep Zona Nilai Tanah (ZNT) awal yang disalin dari konsep Peta ZNT.
2.    Dalam rangka penyusunan data awal, pengukuran objek pajak dilaksanakan dalam satuan desa/kelurahan.
3.    Dalam rangka pemutahiran data, pengukuran objek pajak dilaksanakan pada objek pajak yang mengalami perubahan.
4.    Semua objek pajak (tanah dan/atau bangunan) termasuk kantor pemerintah, tempat ibadah, kuburan, tanah negara dan sebagainya, diukur dan diberi Nomor Objek Pajak (NOP).
5.    Pengukuran objek pajak dilaksanakan blok demi blok dengan hasil berupa Peta Blok yang telah diberi nomor objek pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Pengukuran objek dan pemberian NOP/pemasangan sticker pada objek pajak bangunan dilakukan secara bersamaan.
6.    Pengukuran objek pajak dengan pita ukur dilaksanakan dengan cara mengukur sisi-sisi tiap objek pajak, menggambarkan dan mencatat ukuran sisinya dalam peta kerja.
7.    Pengukuran objek pajak dengan pesawat ukur  dilaksanakan dengan membidik titik sudutnya. Pengukuran sisi-sisi objek pajak dapat dilakukan dengan pita ukur atau pesawat ukur. Panjang sisi-sisi tiap objek pajak harus diukur/diketahui dan dicantumkan pada gambar dalam peta kerja.
8.    Peta dasar yang digunakan pada pengukuran objek pajak dengan pesawat ukur adalah peta dari hasil pemetaan standar, atau peta lain yang memenuhi standar pemetaan, baik terestris maupun fotogrametris.
9.    Jarak yang dipergunakan untuk penghitungan luas adalah jarak di bidang datar (jarak proyeksi).
10. Dalam hal wajib pajak mempunyai data luas tanah/bangunan yang berdasarkan surat resmi dari instansi yang berwenang (sertifikat tanah atau IMB), maka data tersebut dapat digunakan.
11. Pada saat pengukuran objek pajak dilakukan penyampaian SPOP dan pengisian LKKP.
12. Penentuan batas objek pajak berdasarkan penunjukan dari subjek/wajib pajak atau yang dikuasakan.
13. Dalam hal terdapat sengketa batas, objek pajak tersebut tetap diukur tetapi dikurangi batas yang disengketakan, sehingga luas masing-masing objek akan berkurang dari semestinya. Pada masing-masing nama subjek pajak tersebut diberi keterangan “sengketa batas”.
14. Dalam hal terdapat sengketa pemilikan, objek pajak tersebut tetap diukur dan pihak yang menguasai dan/atau memanfaatkan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak. Pada nama subjek pajak yang menguasai objek tersebut supaya diberi keterangan “sengketa pemilikan”.
15. Koreksi jarak yang diperkenankan antara peta blok  dan hasil ukuran di lapangan adalah 1 : 200.
16. Koreksi azimuth yang diperkenankan antara peta blok dengan hasil ukuran di lapangan adalah 5’n.
17. Koreksi luas yang diperkenankan antara luas baku blok dengan jumlah luas objek pajak (bumi/tanah) dalam blok tersebut adalah 2%.
18. Standar prestasi kerja rata-rata per hari 15 objek pajak untuk wilayah perkotaan atau 20 objek pajak untuk wilayah pedesaan.

No comments:

Post a Comment