Citra Satelit WORLDVIEW-2 diluncurkan tanggal 8 oktober 2009, dengan pencitraan panchromatic pada resolusi 46-52 Cm dan pencitraan multispectral pada resolusi 1.84- dan 2.08-meter

Wednesday, March 28, 2012

PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 

NOMOR KEP - 533/PJ./2000
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja dengan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, peningkatan Potensi PBB secara nasional serta dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan ekonomi terkini, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem
Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP); 

KETENTUAN UMUM DALAM PENGUKURAN OBJEK PAJAK

Pengukuran objek pajak dilakukan dengan menggunakan Peta Desa/Kelurahan yang telah memuat batas-batas setiap blok dan konsep Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Pelaksanaan pengukuran objek pajak dapat dilaksanakan dengan menggunakan pita ukur dan pesawat ukut.

Ketentuan umum yang berlaku untuk pengukuran objek pajak, baik dengan pita ukur maupun dengan pesawat ukur adalah sebagai berikut :
1.    Dalam pengukuran objek pajak harus tersedia kerangka konsep peta blok yang merupakan peta kerja, yang diperoleh dari hasil pembesaran blok pada Peta Desa/Kelurahan. Skala pembesaran peta blok untuk wilayah perkotaan adalah 1 : 1.000, sedangkan untuk wilayah pedesaan adalah 1 :2.500. Dalam hal ini terdapat objek pajak yang tidak dapat tergambarkan pada skala tersebut, dapat digunakan skala yang lebih besar misalnya skala 1 : 500. Pada konsep peta blok ini, harus sudah tercantum konsep Zona Nilai Tanah (ZNT) awal yang disalin dari konsep Peta ZNT.

ISTILAH DAN BATASAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SISMIOP)

Dalam petunjuk teknis pengukuran dan identifikasi objek pajak digunakan istilah yang mempunyai pengertian khusus yang disesuaikan untuk kepentingan pajak bumi dan bangunan
·         Bidang Objek Pajak adalah tanah dan/atau bangunan yang dibatasi oleh sisi-sisi atau batas-batas tanah dan/atau bangunan atau batas alam dan batas buatan lainnya yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh subjek pajak.