Citra Satelit WORLDVIEW-2 diluncurkan tanggal 8 oktober 2009, dengan pencitraan panchromatic pada resolusi 46-52 Cm dan pencitraan multispectral pada resolusi 1.84- dan 2.08-meter

Saturday, December 8, 2012

KAJIAN PERATURAN PEMERINTAH NO.37 TAHUN 2008 (Bagian Pertama)

KAJIAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2008
TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL
KEPULAUAN INDONESIA SECARA PRAKTIS
(Bagian Pertama)

Daftar Titik-titik Koordinat Geografis yang ditetapkan dengan lintang dan bujur geografis, memiliki arti dan peran yang sangat penting untuk penarikan garis pangkal kepulauan Indonesia, dari garis pangkal kepulauan Indonesia inilah selanjutnya antara lain dapat diukur lebar laut teritorial Indonesia 12 mil laut.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4211).

Namun demikian, berdasarkan keputusan The International Court of Justice (ICJ) pada tanggal 17 Desember 2002 yang menyatakan bahwa Kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan dimiliki oleh Malaysia. Disamping itu, sebagai akibat dari diakuinya oleh Majelis Permusyarakatan Rakyat Republik Indonesia atas hasil pelaksanaan penentuan pendapat yang diselenggarakan di Timor Timur tanggal 30 Agustus 1999 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan persetujuan antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal mengenai masalah Timor Timur. Serta tidak berlakunya lagi Ketetapan Majelis Permusyarakatan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, terutama pada bagian lampirannya. Pada Tahun 2008 keluarlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.


Pengertian garis pangkal menurut UNCLOS 1982, merupakan suatu garis awal yang menghubungkan titik-titik terluar yang diukur pada kedudukan garis air rendah (low water line), dimana batas-batas ke arah laut, seperti laut teritorial dan wilayah yurisdiksi laut lainnya (zona tambahan, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif) diukur. Dengan demikian, garis pangkal merupakan acuan dalam penarikan batas terluar dari wilayah-wilayah perairan tersebut.  

Dalam UNCLOS 1982 dikenal beberapa macam garis pangkal, yaitu :
1.     Garis pangkal normal (normal baseline): yaitu garis air rendah di sepanjang pantai. Dalam hal ini garis air rendah dan fringing reefs (batu-batu karang) yang terluar juga dapat dipergunakan. Garis air rendah dan fringing reefs tersebut harus di perlihatkan dalam peta-peta yang diakui secara resmi oleh negara bersangkutan.

2.     Garis pangkal lurus (straight baseline): yaitu garis lurus yang ditarik untuk menutup pantai-pantai yang terlalu melekuk, delta, low-tide elevations, mulut sungai, teluk, bangunan-bangunan pelabuhan. Dalam hal ini, garis dasar dapat ditarik, secara lurus tanpa mengikuti garis air rendah di pantai. Roadsteds (tempat kapal-kapal buang jangkar di laut di depan pelabuhan) dianggap termasuk dalam laut wilayah. Dalam hal-hal negara berdampingan atau berhadapan, laut wilayah masing-masing perlu ditetapkan dengan perjanjian antara negara-negara tersebut. Di luar laut wilayah, negara pantai diperkenankan mempunyai Lajur Tambahan (Contiguous Zone) sebesar 24 mil (12 mil di luar laut wilayah), yang diukur dan garis pangkal yang dipergunakan untuk mengukur laut wilayah.

3.    Garis pangkal penutup (closing line): Dibedakan kedalam garis penutup teluk; garis penutup muara sungai, terusan dan kuala; dan garis penutup pada pelabuhan. 

  •  Garis Penutup Teluk dibentuk pada lekukan pantai yang berbentuk teluk, garis pangkal untuk        mengukur lebar laut territorial adalah garis penutup teluk. Garis penutup teluk yang dimaksud adalah garis lurus yang ditarik antara titik titk teluar pada garis air rendah yang paling menonjol dan berseberangan pada muara teluk. Dalam hal ini, garis penutup teluk tersebut adalah seluas atau lebih luas dari pada luas ½ lingkaran tengahnya adalah garis penutup yang ditarik pada muara teluk. Apabila pada teluk terdapat pulau-pulau yang membentuk lebih dari satu muara teluk, maka jumlah panjang garis penutup teluk dari berbagai mulut teluk maksimum 24 mil laut.
  • Garis Penutup Muara Sungai, Terusan, dan Kuala dibentuk pada muara sungai atau terusan, garis pangkal untuk mengukur lebar laut territorial adalah garis penutup muara sungai atau terusan. Garis penutup muara sungai atau terusan dimaksud ditarik antara titik terluar pada garis air rendah yang menonjol dan berseberangan. Dalam hal garis lurus tidak dapat diterapkan karena adanya kuala pada muara sungai, sebagai garis penutup kuala dipergunakan garis-garis lurus yang menghubungkan antara titik-titik kuala dengan titik-titik terluar pada air garis rendah tepian muara sungai.
  • Garis Penutup Pelabuhan dibentuk pada daerah pelabuhan, garis pangkal untuk mengukur lebar laut territorial adalah garis-garis lurus sebagai penutup daerah pelabuhan, yang meliputi bangunan permanen terluar yang merupakan bagian integral sistem pelabuhan sebagai bagian dari pantai. Garis lurus dimaksud ditarik antara titik-titik terluar pada garis air rendah pantai dan titik-titik terluar bangunan permanen terluar yang merupakan bagian integral system pelabuhan
4.  Garis pangkal kepulauan (archipelagic baseline) merupakan garis pangkal lurus yang ditarik menghubungkan titik-titik pangkal yang terletak pada pulau-pulau terluar suatu Negara Kepulauan (Indonesia termasuk diantaranya).  

Garis pangkal di atas digunakan sebagai acuan untuk penarikan batas-batas terluar wilayah laut (outer limits of maritime zone), yang terdiri dari :
1.      Laut Teritorial (Territorial Sea), yaitu wilayah laut yang batas terluarnya adalah sejauh 12 mil laut dari garis pangkal.
2.      Zona Tambahan (Contiguous Zone), yaitu wilayah laut 12-24 mil laut dari garis pangkal.
3.      Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone), yaitu wilayah laut 12-200 mil laut garis pangkal.
4.      Landas Kontinen (Continental Shelf), yaitu wilayah laut 12-350 mil laut dari garis pangkal.

Jarak yang digunakan adalah mil laut, Satu mil laut adalah seper-enampuluh derajat lintang atau satu menit. Karena bumi merupakan suatu elipsoid putar, maka besarnya 1 mil laut bervariasi tergantung pada lintangnya. Berdasarkan ketetapan IHB (International Hydrographic Bureau) tahun 1929, 1 mil laut sama dengan 1852 meter. Dalam UNCLOS 1982 tidak disebutkan penggunaan 1 mil laut pada lintang berapa. Untuk Indonesia, jika mengacu pada lintang rata-rata, yaitu sekitar 2,5 derajat Selatan, maka 1 mil laut setara dengan sekitar 1843 meter.


Sumber
:
1.
Eka Djunarsjah, Makalah Bidang Kajian Aspek-Aspek Geodetik dalam Hukum Laut


2.


3.


4.


5.
Kajian Floating Point Titik Pangkal Daftar Koordinat sesuai PP No. 37 Tahun 2008 Terhadap Citra Satelit Resolusi Tinggi oleh Azis Soleh

1 comment: