KAJIAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2008
TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL
KEPULAUAN
INDONESIA SECARA PRAKTIS
(Bagian Pertama)
Daftar Titik-titik
Koordinat Geografis yang ditetapkan dengan lintang dan bujur geografis, memiliki
arti dan peran yang sangat penting untuk penarikan garis pangkal kepulauan
Indonesia, dari garis pangkal kepulauan Indonesia inilah selanjutnya antara
lain dapat diukur lebar laut teritorial Indonesia 12 mil laut.
Pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang
Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4211).
Namun demikian,
berdasarkan keputusan The
International Court of Justice (ICJ) pada tanggal 17 Desember 2002
yang menyatakan bahwa
Kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan dimiliki oleh
Malaysia. Disamping
itu, sebagai akibat dari diakuinya oleh Majelis Permusyarakatan Rakyat Republik
Indonesia atas hasil pelaksanaan
penentuan pendapat yang diselenggarakan di Timor Timur tanggal 30 Agustus 1999
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan persetujuan antara Republik Indonesia
dengan Republik Portugal
mengenai masalah Timor Timur. Serta tidak berlakunya lagi Ketetapan Majelis
Permusyarakatan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang
Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Maka, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002
tentang Daftar Koordinat
Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, terutama
pada bagian
lampirannya. Pada Tahun 2008 keluarlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan
Indonesia.
Pengertian garis pangkal menurut UNCLOS 1982, merupakan
suatu garis awal yang menghubungkan titik-titik terluar yang diukur pada
kedudukan garis air rendah (low
water line),
dimana batas-batas ke arah laut, seperti laut teritorial dan wilayah yurisdiksi
laut lainnya (zona tambahan, landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif)
diukur. Dengan demikian, garis pangkal merupakan acuan dalam penarikan batas terluar
dari wilayah-wilayah perairan tersebut.
Dalam UNCLOS 1982 dikenal beberapa macam garis pangkal,
yaitu :
1. Garis
pangkal normal (normal
baseline): yaitu garis air rendah di sepanjang pantai. Dalam hal ini
garis air rendah dan fringing reefs (batu-batu karang) yang
terluar juga dapat dipergunakan. Garis air rendah dan fringing reefs tersebut
harus di perlihatkan dalam peta-peta yang diakui secara resmi oleh negara
bersangkutan.
2. Garis
pangkal lurus (straight
baseline): yaitu garis lurus yang ditarik untuk menutup
pantai-pantai yang terlalu melekuk, delta, low-tide elevations, mulut
sungai, teluk, bangunan-bangunan pelabuhan. Dalam hal ini, garis dasar
dapat ditarik, secara lurus tanpa mengikuti garis air rendah di pantai. Roadsteds
(tempat kapal-kapal buang jangkar di laut di depan pelabuhan) dianggap termasuk
dalam laut wilayah. Dalam hal-hal
negara berdampingan atau berhadapan, laut wilayah masing-masing perlu
ditetapkan dengan perjanjian antara negara-negara tersebut. Di luar laut
wilayah, negara pantai diperkenankan mempunyai Lajur Tambahan (Contiguous
Zone) sebesar 24 mil (12 mil di luar laut wilayah), yang diukur dan garis
pangkal yang dipergunakan untuk mengukur laut wilayah.
3. Garis
pangkal penutup (closing
line): Dibedakan kedalam
garis penutup teluk; garis penutup muara sungai, terusan dan kuala; dan garis
penutup pada pelabuhan.
- Garis Penutup Teluk dibentuk pada lekukan pantai yang berbentuk teluk, garis pangkal untuk mengukur lebar laut territorial adalah garis penutup teluk. Garis penutup teluk yang dimaksud adalah garis lurus yang ditarik antara titik titk teluar pada garis air rendah yang paling menonjol dan berseberangan pada muara teluk. Dalam hal ini, garis penutup teluk tersebut adalah seluas atau lebih luas dari pada luas ½ lingkaran tengahnya adalah garis penutup yang ditarik pada muara teluk. Apabila pada teluk terdapat pulau-pulau yang membentuk lebih dari satu muara teluk, maka jumlah panjang garis penutup teluk dari berbagai mulut teluk maksimum 24 mil laut.
- Garis Penutup Muara Sungai, Terusan, dan Kuala dibentuk pada muara sungai atau terusan, garis pangkal untuk mengukur lebar laut territorial adalah garis penutup muara sungai atau terusan. Garis penutup muara sungai atau terusan dimaksud ditarik antara titik terluar pada garis air rendah yang menonjol dan berseberangan. Dalam hal garis lurus tidak dapat diterapkan karena adanya kuala pada muara sungai, sebagai garis penutup kuala dipergunakan garis-garis lurus yang menghubungkan antara titik-titik kuala dengan titik-titik terluar pada air garis rendah tepian muara sungai.
- Garis Penutup Pelabuhan dibentuk pada daerah pelabuhan, garis pangkal untuk mengukur lebar laut territorial adalah garis-garis lurus sebagai penutup daerah pelabuhan, yang meliputi bangunan permanen terluar yang merupakan bagian integral sistem pelabuhan sebagai bagian dari pantai. Garis lurus dimaksud ditarik antara titik-titik terluar pada garis air rendah pantai dan titik-titik terluar bangunan permanen terluar yang merupakan bagian integral system pelabuhan
4. Garis
pangkal kepulauan (archipelagic
baseline) merupakan garis pangkal lurus yang ditarik menghubungkan
titik-titik pangkal yang terletak pada pulau-pulau terluar suatu Negara
Kepulauan (Indonesia termasuk diantaranya).
Garis
pangkal di atas digunakan sebagai acuan untuk penarikan batas-batas terluar
wilayah laut (outer limits of maritime
zone), yang terdiri dari :
1.
Laut Teritorial (Territorial Sea), yaitu wilayah laut yang batas terluarnya adalah
sejauh 12 mil laut dari garis pangkal.
2.
Zona Tambahan (Contiguous Zone), yaitu wilayah laut 12-24 mil laut dari garis
pangkal.
3.
Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone), yaitu wilayah laut 12-200 mil laut garis pangkal.
4.
Landas Kontinen (Continental Shelf), yaitu
wilayah laut 12-350 mil laut dari garis pangkal.
Jarak yang digunakan adalah mil laut, Satu mil laut adalah seper-enampuluh
derajat lintang atau satu menit. Karena bumi merupakan suatu elipsoid putar,
maka besarnya 1 mil laut bervariasi tergantung pada lintangnya. Berdasarkan
ketetapan IHB (International Hydrographic
Bureau) tahun 1929, 1 mil laut sama
dengan 1852 meter. Dalam UNCLOS 1982 tidak disebutkan penggunaan 1 mil laut
pada lintang berapa. Untuk Indonesia, jika mengacu pada lintang rata-rata,
yaitu sekitar 2,5 derajat Selatan, maka 1 mil laut setara dengan sekitar 1843
meter.
Sumber
|
:
|
1.
|
Eka Djunarsjah, Makalah Bidang Kajian Aspek-Aspek
Geodetik dalam Hukum Laut
|
2.
|
|||
3.
|
|||
4.
|
|||
5.
|
Kajian
Floating Point Titik Pangkal Daftar Koordinat sesuai PP No. 37 Tahun 2008
Terhadap Citra Satelit Resolusi Tinggi oleh Azis Soleh
|
bunggili tahede
ReplyDelete