Citra Satelit WORLDVIEW-2 diluncurkan tanggal 8 oktober 2009, dengan pencitraan panchromatic pada resolusi 46-52 Cm dan pencitraan multispectral pada resolusi 1.84- dan 2.08-meter

Saturday, October 13, 2012

PEMAKAIAN ALAT SIPAT DATAR DALAM MENENTUKAN BEDA TINGGI



Syarat Alat Ukur Sipat Datar
Sebelum digunakan mengukur alat ukur sipat datar harus memenuhi syarat:
1.        Syarat utama:  garis arah nivo sejajar garis bidik
2.        Syarat Tambahan: garis arah nivo tegak lurus sumbu satu dan benang diafragma mendatar tegak lurus sumbu kesatu.

Skema jalannya sinar melalui lensa teropong pada saat pembacaan rambu
Untuk teropong tanpa lensa pembalik, maka:
1.        Bacaan benang atas diafragma merupakan bacaan bawah pada bak ukur
2.        Bacaan benang bawah diafragma merupakan bacaan atas pada bak ukur
3.        Bacaan benang tengah (t) = bacaan benang tengah pada bak ukur (t"). t = t".


Bacaan ke Rambu ukur
Posisi bacaan dilakukan pada saat:
1.  Nivo kotak ditengah.
2.  Benang vertikal (tegak) berimpit dengan tengah-tengah rambu.
3.  Benang mendatar diafragma tegak lurus sumbu satu.
4.  Rambu dalam posisi tegak.
5.  Nivo halus (nivo U) dalam koinsidensi. Contoh pembacaan Rambu:



Benang Tengah
(BT) dalam meter
BB=Benang Bawah BA=Benang Atas (BB+BA=2 BT)

Jarak
(BB-BA) x l00


1.535
1.575
1.495
3.070


08.0

6.        Sebagai kontrol bacaan benang tengah maka:  BT = (BB+BA)/2 Atau BB+BA = 2BT (toleransi selisih 1 mm).
7.        Jarak didapat berdasarkan jarak optis (jarak antara alat dan rambu)
d = (BB - BA) x 100   (tanpa lensa pembalik) atau
d = (BA - BB) x 100   (ada lensa pembalik) atau teropong normal.

Prinsip Jarak Optis









Dimana c = f/i ; K = (f + P)

Harga c dan K ditentukan oleh pabrik, pada umumnya f/i = 100/1 Harga (f+P) relatif cukup kecil, maka untuk memudahkan hitungan dapat diabaikan Maka persamaan (3) menjadi: H = c x s, dimana c= 100 dan s = R3 – R1 atau S = (BB - BA), jadi: C = 100 (BB – BA) atau c = 100 (BA – BB).



Untuk menghitung kesalahan garis bidik dapat di lihat disini


No comments:

Post a Comment