Citra Satelit WORLDVIEW-2 diluncurkan tanggal 8 oktober 2009, dengan pencitraan panchromatic pada resolusi 46-52 Cm dan pencitraan multispectral pada resolusi 1.84- dan 2.08-meter

Saturday, April 14, 2012

PROFIL KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN

Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan dikenal sebagai daerah “tiga dimensi”, wilayah Pangkep meliputi pegunungan, dataran rendah dan kepulauan memiliki karakteristik dan ciri bahari merupakan tantangan tersendiri dalam melaksanakan pembangunan. Kawasan Kepulauannya yang terletak di perairan Selat Makassar merupakan wilayah penyebaran terumbu karang penting untuk menjadi perhatian bersama.  

Geografi dan Pemerintahan
Secara geografi Kabupaten Pangkep terletak pada koordinat antara 110o sampai 113” Lintang Selatan dan 4o 40' sampai 8.00 ” Bujur Timur, atau terletak di pantai barat Sulawesi Selatan dengan batas-batas administrasi :
- Sebelah utara dengan kabupaten Barru;
- Sebelah selatan dengan kabupaten Maros;
- Sebelah timur dengan kabupaten Bone dan
- Sebelah Barat dengan pulau Kalimantan, Jawa, Madura Nusa Tenggara & Bali.
Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) yang berjarak 60 Km dari Kota Makassar mempunyai wilayah seluas 112,29 Km², terbagi dalam wilayah daratan dan kepulauan.  

Secara administratif terbagi atas 9 Kecamatan, masing-masing wilayah terdiri dari 5 (lima) wilayah kecamatan dataran rendah, 1 (satu) wilayah kecamatan pegunungan dan 3 (tiga) wilayah kecamatan kepulauan. Ketiga kecamatan kepulauan tersebut adalah (1) Kecamatan Liukang Tupabbiring, (2) Kecamatan Liukang Tangngayya dan Kecamatan Liukang Kalukuang Massalimu (Kalmas). Kecamatan Liukang Tupabbiring merupakan kecamatan yang memiliki dinamika tinggi dalam berbagai aspek sosial dan ekonomi dibanding kecamatan lainnya, dan merupakan bagian dari gugusan Kepulauan Spermonde

Wednesday, March 28, 2012

PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL 

NOMOR KEP - 533/PJ./2000
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PENDAFTARAN, PENDATAAN DAN PENILAIAN OBJEK DAN SUBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DALAM RANGKA PEMBENTUKAN DAN ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA SISTEM MANAJEMEN INFORMASI OBJEK PAJAK (SISMIOP)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :
bahwa dalam rangka upaya meningkatkan akuntabilitas kinerja dengan memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, peningkatan Potensi PBB secara nasional serta dengan mempertimbangkan perkembangan keadaan dan ekonomi terkini, perlu dilakukan perubahan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-04/PJ.6/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data Sistem
Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP); 

KETENTUAN UMUM DALAM PENGUKURAN OBJEK PAJAK

Pengukuran objek pajak dilakukan dengan menggunakan Peta Desa/Kelurahan yang telah memuat batas-batas setiap blok dan konsep Peta Zona Nilai Tanah (ZNT). Pelaksanaan pengukuran objek pajak dapat dilaksanakan dengan menggunakan pita ukur dan pesawat ukut.

Ketentuan umum yang berlaku untuk pengukuran objek pajak, baik dengan pita ukur maupun dengan pesawat ukur adalah sebagai berikut :
1.    Dalam pengukuran objek pajak harus tersedia kerangka konsep peta blok yang merupakan peta kerja, yang diperoleh dari hasil pembesaran blok pada Peta Desa/Kelurahan. Skala pembesaran peta blok untuk wilayah perkotaan adalah 1 : 1.000, sedangkan untuk wilayah pedesaan adalah 1 :2.500. Dalam hal ini terdapat objek pajak yang tidak dapat tergambarkan pada skala tersebut, dapat digunakan skala yang lebih besar misalnya skala 1 : 500. Pada konsep peta blok ini, harus sudah tercantum konsep Zona Nilai Tanah (ZNT) awal yang disalin dari konsep Peta ZNT.

ISTILAH DAN BATASAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN OBJEK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (SISMIOP)

Dalam petunjuk teknis pengukuran dan identifikasi objek pajak digunakan istilah yang mempunyai pengertian khusus yang disesuaikan untuk kepentingan pajak bumi dan bangunan
·         Bidang Objek Pajak adalah tanah dan/atau bangunan yang dibatasi oleh sisi-sisi atau batas-batas tanah dan/atau bangunan atau batas alam dan batas buatan lainnya yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh subjek pajak.

Tuesday, February 14, 2012

TOPONIM & TOPONIMI

Toponim atau toponym dalam Bahasa Inggris secara harfiah berarti nama tempat di muka bumi (topos adalah tempat atau permukaan dan nym dari onyma berarti nama) dan dalam Bahasa Inggris kadang-kadang juga disebut geographical names (nama geografis) atau place names. Dalam Bahasa Indonesia kita pakai istilah nama unsur geografi atau nama geografis atau nama rupabumi. Rupabumi adalah istilah Bahasa Indonesia untuk topografi. Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah di pasal 7 disebut nama bagian rupabumi (topografi) atau nama unsur rupabumi. Begitu juga dalam Peraturan Presiden No. 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, memakai istilah nama rupabumi.
Toponimi mempunyai 2 pengertian (Raper, 1996), yaitu:
1.         Ilmu yang mempunyai obyek studi tentang toponim pada umumnya dan tentang nama geografis khususnya.
2.         Totalitas dari toponim dalam suatu region. 

Saturday, January 21, 2012

MENENTUKAN BESARNYA KEMIRINGAN SUMBU MENDATAR DAN SALAH KOLIMASI



Stasiun
Target
 Teropong
L1
M1
Q
P
B
250 15’ 28.39”
300 12’ 25”

R
B
750 15’ 28.39”
100 13’ 24”

R
LB
2550 15’ 30.42”
100 13’ 26”

P
LB
2050 15’ 32.24”
300 12’ 27”

MPrata-rata = (300 12’ 25” + 300 12’ 27”)/2 = 300 12’ 26”
MRrata-rata = (100 13’ 24” + 100 13’ 26”)/2 = 100 13’ 25”
LPB = QPB = 250 15’ 28.39”; LRB = QRB = 750 15’ 28.39”;
LRLB = QRLB = (2550 15’ 30.42” – 180) = 750 15’ 30.42”;
LPLB = QPLB = (2050 15’ 32.24” – 180) = 250 15’ 32.24”
Hitungan
1.                          MPrata-rata = 300 12’ 26”; tan MPrata-rata = 0.582; sec MPrata-rata = 1.157
2.                          MRrata-rata = 100 13’ 25”; tan MRrata-rata = 0.180; sec MRrata-rata = 1.016
3.                          (LPLB – LPB)/2 =  (QPLB - QPB)/2 = 250 15’ 32.24” - 250 15’ 28.39” = +1.92”
4.                          (LRLB – LRB)/2 =  (QRLB - QRB)/2 = 750 15’ 30.42” - 750 15’ 28.39” = +1.02”
5.                          Persamaannya menjadi i tan m + c sec m
0.582i
+
1.157c
=
1.92
0.180i
+
1.016c
=
1.02
6.                          Dengan menggunakan matriks determinan dalam perhitugannya diperoleh besaran i = +2.01” dan c = + 0.65”
7.                          Cek data hasil pengukuran kondisi teropong biasa (B) dan luar biasa (LB)
LP = (LPB + LPLB)/2 = (250 15’ 28.39” + 250 15’ 32.24”)/2 = 250 15’ 30.32”
LR = (LRB + LRLB)/2 = (750 15’ 28.39” + 750 15’ 30.42”)/2 = 750 15’ 29.40”
Adalah harga bacaan yang betul dihitung dari rata-rata bacaan B dan LB
8.                          Harga ukuran yang diberi koreksi
LP1 = LPB + i tan MPrata-rata + c sec MPrata-rata = 250 15’ 28.39” + 1.17” + 0.75” = 250 15’ 30.31”
LP2 = LPLB - i tan MPrata-rata - c sec MPrata-rata = 250 15’ 32.24” - 1.17” - 0.75” = 250 15’ 30.32”
LR1 = LRB + i tan MRrata-rata + c sec MRrata-rata = 750 15’ 28.39” + 0.36” + 0.66” = 750 15’ 29.41”
LR2 = LRLB - i tan MRrata-rata - c sec MRrata-rata = 750 15’ 30.42” – 0.36” - 0.66” = 750 15’ 29.40”
Adalah harga bacaan yang betul dihitung dari harga ukuran yang diberi koreksi pengaruh kesalahan indeks (i) dan kolimasi (c)
9.                          Rata-rata perhitungan
LPrata-rata = (LP1 + LP2)/2 = (250 15’ 30.31” + 250 15’ 30.32”)/2 = 250 15’ 30.32”
LRrata-rata = (LR1 + LR2)/2 = (750 15’ 29.41” + 750 15’ 29.40”)/2 = 750 15’ 29.40”
10.                  Hasilnya hasil hitungan pada point 7 = hasil hitungan pada point 9

PENGAMATAN SALAH INDEKS



1.        Kesalahan indek adalah besarnya sudut penyimpangan yang disebabkan tidak sejajarnya garis indek bacaan skala tegak (nol skala nonius) dengan garis nivo tegak.
2.            Lakukan pemasangan alat total station.
3.            Tentukan suatu titik obyek yang cukup jauh dan stabil, misal: ujung penangkal petir atau ujung menara.
4.            Dengan tidak lupa menegakkan gelembung nivo tegak lakukan pengamatan skala tegak pada ke dudukan teropong biasa (B) dan luar biasa (LB) sebanyak 3x.
5.            Bacaan Skala Tegak dalam sistem sudut Miring Kesalahan Indeks: i = (B+LB-180)/2.
6.            Bacaan Skala Tegak dalam sistem sudut Zenit Kesalahan Indeks: i = (B+LB-360)/2.
7.            Hitunglah Koreksi: B’ = B + i dan LB’ = LB + i

Bacaan
B+LB-180
i
B = 25° 58' 41.1" 
LB = 154° 00’ 27.9"
179° 59' 09"
-25.5"




Dapat juga dilihat proses hitungannya disini