KAJIAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2008
TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL
KEPULAUAN
INDONESIA SECARA PRAKTIS
(Bagian Pertama)
Daftar Titik-titik
Koordinat Geografis yang ditetapkan dengan lintang dan bujur geografis, memiliki
arti dan peran yang sangat penting untuk penarikan garis pangkal kepulauan
Indonesia, dari garis pangkal kepulauan Indonesia inilah selanjutnya antara
lain dapat diukur lebar laut teritorial Indonesia 12 mil laut.
Pemerintah
Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang
Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4211).
Namun demikian,
berdasarkan keputusan The
International Court of Justice (ICJ) pada tanggal 17 Desember 2002
yang menyatakan bahwa
Kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan dimiliki oleh
Malaysia. Disamping
itu, sebagai akibat dari diakuinya oleh Majelis Permusyarakatan Rakyat Republik
Indonesia atas hasil pelaksanaan
penentuan pendapat yang diselenggarakan di Timor Timur tanggal 30 Agustus 1999
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan persetujuan antara Republik Indonesia
dengan Republik Portugal
mengenai masalah Timor Timur. Serta tidak berlakunya lagi Ketetapan Majelis
Permusyarakatan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang
Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Maka, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002
tentang Daftar Koordinat
Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, terutama
pada bagian
lampirannya. Pada Tahun 2008 keluarlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan
Indonesia.





