Citra Satelit WORLDVIEW-2 diluncurkan tanggal 8 oktober 2009, dengan pencitraan panchromatic pada resolusi 46-52 Cm dan pencitraan multispectral pada resolusi 1.84- dan 2.08-meter

Wednesday, December 19, 2012

KAJIAN PERATURAN PEMERINTAH NO.37 TAHUN 2008 (Bagian Ketiga)


KAJIAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2008
TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL
KEPULAUAN INDONESIA SECARA PRAKTIS
(Bagian Ketiga)

1.       P.Tokong Malang Biru Titik Dasar No. TD.022 Pilar Pendekat No. TR.022, Jarak TD.022-TD.023 = 29.50 nm, Garis Pangkal Lurus Kepulauan Nusantara, Laut: Natuna,  01°14′27″ U ; 104°34′32″ T.
Posisi titik berada dalam perairan, karena tidak ditemukannya karang atau beting atau bergeser.

2.       P. Damar, Titik Dasar No. TD.023, Pilar Pendekat No. TR.023, Jarak TD.023-TD.024 = 24.34 nm, Garis Pangkal Lurus Kepulauan Nusantara,  Laut : Natuna, 02° 44' 29" U; 105° 22' 46" T.
Posisi titik berada dalam perairan, karena tidak ditemukannya karang atau beting atau bergeser.

3.       P. Tokongboro, Titik Dasar No. TD.028, Pilar Pendekat No. TR.028, Jarak TD.028-TD.029 = 32.06 nm, Garis Pangkal Lurus Kepulauan, Laut : Natuna, 04° 04' 01" U ; 107° 26' 09" T.

Masih ada karang terluar yang dapat dijadikan titik pangkal.

4.       P. Subi Kecil, Titik Dasar No. TD.032, Pilar Pendekat No. TR.032, Jarak TD.032-TD.033 = 27.67 nm, Garis Pangkal Lurus Kepulauan, Laut : Natuna, 03° 01' 51" U ; 108° 54' 52" T.
Masih ada karang/pulau terluar yang dapat dijadikan titik pangkal.

Saturday, December 8, 2012

KAJIAN PERATURAN PEMERINTAH NO.37 TAHUN 2008 (Bagian Kedua)



KAJIAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2008
TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL
KEPULAUAN INDONESIA SECARA PRAKTIS
(Bagian Kedua)


KAJIAN TEKNIS

1.


http://id.wikipedia.org/wiki/Koordinat_geografis_titik-titik_garis_pangkal_kepulauan_Indonesia


Koordinat titik P.Fani dan S.Blatar sama/berimpit 01º 04’ 28” N ; 131º 16’ 49” E, seharusnya



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2002

2.


http://id.wikipedia.org/wiki/Koordinat_geografis_titik-titik_garis_pangkal_kepulauan_Indonesia


Koordinat titik Tg.Merapu dan Tg.Bantenan sama/berimpit 09º 41’ 55” S ; 119º 03’ 27” E, seharusnya



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2002

3.

http://id.wikipedia.org/wiki/Koordinat_geografis_titik-titik_garis_pangkal_kepulauan_Indonesia


Koordinat titik Batu 08º 46’ 39” S ; 109º 25’ 52” E, seharusnya koordinat 07º 46’ 39” S ; 109º 25’ 52” E


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 38 TAHUN 2002

KAJIAN PERATURAN PEMERINTAH NO.37 TAHUN 2008 (Bagian Pertama)

KAJIAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 2008
TENTANG DAFTAR KOORDINAT GEOGRAFIS TITIK-TITIK GARIS PANGKAL
KEPULAUAN INDONESIA SECARA PRAKTIS
(Bagian Pertama)

Daftar Titik-titik Koordinat Geografis yang ditetapkan dengan lintang dan bujur geografis, memiliki arti dan peran yang sangat penting untuk penarikan garis pangkal kepulauan Indonesia, dari garis pangkal kepulauan Indonesia inilah selanjutnya antara lain dapat diukur lebar laut teritorial Indonesia 12 mil laut.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4211).

Namun demikian, berdasarkan keputusan The International Court of Justice (ICJ) pada tanggal 17 Desember 2002 yang menyatakan bahwa Kedaulatan atas Pulau Ligitan dan Pulau Sipadan dimiliki oleh Malaysia. Disamping itu, sebagai akibat dari diakuinya oleh Majelis Permusyarakatan Rakyat Republik Indonesia atas hasil pelaksanaan penentuan pendapat yang diselenggarakan di Timor Timur tanggal 30 Agustus 1999 oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sesuai dengan persetujuan antara Republik Indonesia dengan Republik Portugal mengenai masalah Timor Timur. Serta tidak berlakunya lagi Ketetapan Majelis Permusyarakatan Rakyat Republik Indonesia Nomor VI/MPR/1978 tentang Pengukuhan Penyatuan Wilayah Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia, terutama pada bagian lampirannya. Pada Tahun 2008 keluarlah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002 Tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-Titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.